Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Suap Perkara Ronald Tannur

0

Web Fakta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief, yang merupakan mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. Adapun saksi yang diperiksa pertama adalah Abdul Latief (AL), yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Abdul Latief diperiksa terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR). Saksi kedua yang diperiksa adalah Deddy Isniyanto (DI), seorang Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda di Biro Pengawasan Perilaku Hakim, yang dimintai keterangan untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW).

Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk melengkapi proses pemberkasan dan pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat sejumlah pihak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Meirizka Widjaja diduga menghabiskan dana sekitar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, yang merupakan terpidana, dijatuhi vonis bebas. Dalam prosesnya, Meirizka Widjaja diketahui menjalin hubungan lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat. Uang suap yang diberikan oleh Meirizka Widjaja kepada Lisa Rahmat dilakukan secara bertahap, dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp3,5 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa selama persidangan di PN Surabaya, Meirizka Widjaja menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat. Uang tersebut diberikan secara bertahap untuk pengurusan perkara hukum yang melibatkan anaknya, Ronald Tannur. Lisa Rahmat juga diketahui menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut hingga mencapai total Rp2 miliar. Dengan demikian, total uang yang diserahkan oleh Meirizka Widjaja mencapai Rp3,5 miliar.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat telah sepakat untuk memanipulasi hasil vonis dari hakim di PN Surabaya. Meirizka Widjaja setuju untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan untuk mengatur jalannya persidangan agar anaknya mendapatkan vonis yang menguntungkan. Dalam setiap permintaan dana yang diajukan oleh Lisa Rahmat terkait pengurusan perkara, Meirizka Widjaja selalu memberikan persetujuannya.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, Kejagung memutuskan untuk menahan tersangka Meirizka Widjaja selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, yang berada di bawah pengawasan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan agar tersangka dapat segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penahanan tersangka, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi dalam penanganan perkara ini. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi seperti hakim yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan. Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara transparan dan adil untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini dan memberikan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *