Web Fakta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah mengawasi proses kepulangan 179 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dideportasi dari Arab Saudi, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan penuh kepada mereka selama perjalanan hingga tiba di rumah masing-masing. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pihaknya berupaya memulangkan para pekerja migran tersebut secepatnya, sambil memastikan mereka dapat kembali dengan aman tanpa menghadapi masalah seperti perjalanan yang terganggu atau eksploitasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut penuturan Menteri Karding, upaya tersebut juga termasuk pengawalan untuk memastikan bahwa selama proses kepulangan, praktik calo maupun sindikat mafia yang kerap mengambil keuntungan dari para PMI dapat diminimalisir. Karding menyampaikan bahwa negara hadir untuk melindungi PMI, terutama selama mereka menjalani perjalanan panjang dan berisiko tinggi ini. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan mereka harus dijaga dengan ketat, karena banyak di antara PMI tersebut yang sebelumnya tidak memiliki pengawasan dari keluarga atau orang terdekat.
Menteri Karding juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa anak-anak yang tidak dapat pulang bersama orang tua mereka, yang biasanya dititipkan pada teman atau kerabat, juga harus mendapatkan perhatian penuh. Menurutnya, perlindungan kepada mereka perlu diberikan dengan sangat hati-hati agar tidak ada pihak yang mengeksploitasi mereka. Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi calo maupun sindikat yang terus beroperasi dalam penyaluran pekerja migran secara ilegal, yang sering kali merugikan para PMI.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Karding dengan tegas mengingatkan bahwa praktik calo dan mafia yang menciptakan jalur ilegal bagi PMI akan menghadapi sanksi berat. Pihaknya sedang fokus pada penegakan hukum dan menghukum para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Karding menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan yang merugikan PMI, dan ia meminta agar calo-calo yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut tidak mencoba untuk melanjutkan aksi mereka.
Sementara itu, 179 PMI yang dipulangkan ini berasal dari Arab Saudi setelah dideportasi karena melanggar dokumen keimigrasian dan masa tinggal yang berlebihan (overstay). Sebagian besar dari mereka adalah perempuan, dan setelah tiba di Indonesia, mereka akan segera dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Menteri Karding juga mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi sekitar 500 PMI Indonesia akibat pelanggaran serupa, yang menunjukkan besarnya masalah terkait dokumen keimigrasian dan status pekerja migran di negara tersebut.
Menteri Karding menambahkan bahwa mayoritas PMI yang dideportasi ini berasal dari wilayah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan beberapa daerah lain juga terlibat. Ia menyarankan kepada masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Prosedur yang benar dan sah akan memberikan perlindungan penuh bagi pekerja migran, baik selama masa pemberangkatan maupun ketika mereka bekerja di luar negeri.
Karding juga menegaskan bahwa meskipun bekerja di luar negeri adalah hak setiap individu, sangat penting untuk memastikan bahwa prosesnya dilakukan dengan cara yang sah. Hal ini untuk menghindari masalah yang lebih besar, seperti deportasi, dan memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah. Dengan mengikuti prosedur yang benar, para PMI dapat terhindar dari masalah yang sering kali timbul akibat praktik ilegal yang sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Peringatan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar semakin sadar tentang pentingnya keberadaan aturan yang jelas dan prosedur yang sah saat bekerja di luar negeri. Keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran adalah prioritas utama pemerintah, dan langkah-langkah preventif akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyaluran pekerja migran secara ilegal.