DPR RI Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset Meski Tidak Masuk Prolegnas Prioritas 2025

0
Web FaktaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Walaupun RUU ini belum termasuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2025, pembahasannya tetap menjadi fokus penting demi memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana.

Bob menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 berdasarkan urgensinya. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan kajian mendalam terkait isi materi dalam RUU tersebut.

“RUU ini tidak hanya menyentuh isu korupsi, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana secara umum, termasuk aspek perdata yang melekat di dalamnya,” ungkap Bob usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Mengakomodasi Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum

Bob menyatakan bahwa materi dalam RUU ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat mekanisme penegakan hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar mampu mencegah sekaligus menindak pelaku tindak pidana, termasuk korupsi.

Menurutnya, penetapan RUU Perampasan Aset sebagai RUU Prioritas tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Penyusunan undang-undang ini memerlukan waktu untuk memastikan bahwa setiap ketentuan di dalamnya sejalan dengan tujuan hukum dan keadilan.

“Dasar dari RUU ini adalah pada tindak pidana umum. Artinya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, termasuk penyelenggara negara, akan menghadapi sanksi, dan aset mereka dapat disita,” jelas Bob.

Potensi Pembahasan pada 2026

Meskipun belum masuk Prolegnas Prioritas 2025, Bob menyebutkan kemungkinan besar RUU ini dapat mulai dibahas pada 2026. Keputusan tersebut bergantung pada kesiapan muatan materi serta kajian yang dilakukan pemerintah dan Baleg DPR RI.

“Jika materi dalam RUU ini sudah matang dan sesuai dengan tujuan pembentukannya, pembahasan bisa dipercepat pada 2026,” tambahnya.

Langkah hati-hati yang diambil DPR menunjukkan keseriusan dalam memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana.

Prolegnas 2025–2029 dan Prioritas 2025

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, telah disetujui sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Prolegnas 2025–2029. Dari jumlah tersebut, 41 RUU ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas untuk 2025.

Meski RUU Perampasan Aset belum masuk daftar prioritas, keberadaannya di Prolegnas Jangka Menengah menunjukkan bahwa undang-undang ini tetap menjadi agenda penting dalam rencana legislatif.

Upaya Memaksimalkan Penegakan Hukum

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penanganan tindak pidana, terutama korupsi. Dengan regulasi ini, diharapkan tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga aset hasil kejahatan dapat disita untuk kepentingan negara.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu strategi untuk meminimalkan kerugian negara akibat tindak pidana. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, terutama koruptor.

Komitmen DPR RI untuk tetap membahas RUU ini, meskipun belum menjadi prioritas, menunjukkan kesadaran akan pentingnya regulasi tersebut dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya. Keputusan ini mencerminkan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *