Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, menjelaskan bahwa penindakan terhadap pembuangan limbah medis ini sangat penting, karena limbah medis yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat sekitar. “Penimbunan limbah medis yang tidak pada tempatnya ini jelas melanggar hukum, sehingga dilakukan penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak buruknya,” ungkap Kapolda.
Tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, limbah medis yang ditemukan berasal dari beberapa rumah sakit yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Aktivitas pembuangan limbah medis ilegal ini sudah berlangsung lebih dari satu bulan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan yang terlibat, yaitu PT HGB, diduga bekerja sama dengan pihak rumah sakit dalam mengelola limbah medis. Berdasarkan kontrak kerja yang ditemukan di lokasi, seharusnya limbah medis tersebut dikirim ke Tangerang, Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Namun, alih-alih mengikuti prosedur yang benar, limbah medis tersebut justru dibuang ke tempat yang tidak sesuai.
Kapolda Kalsel menambahkan bahwa penyidik masih mendalami lebih lanjut keterlibatan oknum rumah sakit dalam kasus ini. “Semua ini masih didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum rumah sakit dalam kegiatan ilegal ini,” kata Irjen Pol Winarto.
Sementara itu, Erwin, Kasi Pengolahan Sampah, Limbah, dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas tindakan cepat dalam menangani pembuangan limbah medis ilegal tersebut. “Sampah medis termasuk limbah B3 yang sangat berbahaya jika tidak dikelola dengan benar. Jika dibuang sembarangan, bisa mencemari tanah dan air, yang pada gilirannya akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” jelas Erwin.
Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tumpukan sampah medis yang telah ditimbun dengan tanah pada kedalaman tidak lebih dari setengah meter. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan ratusan kotak yang berisi sampah medis, di antaranya terdapat toples bekas pengecekan urine, alat suntik lengkap dengan jarumnya, kantong darah, masker medis, hingga aneka botol kaca bekas sodium. Temuan ini menegaskan bahwa pembuangan limbah medis tersebut dilakukan dengan cara yang sangat tidak bertanggung jawab dan berisiko tinggi bagi kesehatan lingkungan sekitar.
Penegakan hukum terhadap pembuangan limbah medis ilegal ini menjadi sangat penting karena dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak berwenang berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.