Jasa parkir di DKI Jakarta dikenai pajak 10%

Jasa Parkir di DKI Jakarta Jadi Objek Pajak dengan Tarif 10%

Web Fakta – Jasa parkir kini telah ditetapkan sebagai objek pajak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini memasukkan jasa parkir dalam kategori Pajak... Baca Selengkapnya »