Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% bagi Kelas Menengah di Indonesia

Web Fakta – Pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, masyarakat kelas menengah Indonesia akan menghadapi kabar buruk dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, pada April 2022, masyarakat juga merasakan kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini tentunya menambah beban masyarakat yang masih terhimpit oleh inflasi dan beban ekonomi lainnya.

Dampak utama dari kenaikan PPN ini adalah peningkatan harga barang dan jasa. Dengan tarif yang lebih tinggi, perusahaan-perusahaan akan cenderung menaikkan harga untuk mempertahankan margin keuntungan mereka. Hal ini tentu saja berpengaruh pada daya beli masyarakat kelas menengah yang telah mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim, kenaikan PPN ini akan semakin mempersulit ekonomi masyarakat kelas menengah yang tengah berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Chusnunia Chalim juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada kemampuan masyarakat untuk berbelanja. Semakin mahalnya harga barang dan jasa akan membuat masyarakat semakin enggan untuk mengeluarkan uang, yang pada gilirannya akan menekan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Ini merupakan perhatian serius, mengingat bahwa tingkat pendapatan kelas menengah di Indonesia relatif rendah dan tidak sebanding dengan laju inflasi serta beban pajak yang terus meningkat.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Menurut Chusnunia, pemerintah sebaiknya mengevaluasi kembali kebijakan ini dan mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif tersebut. “Daya beli masyarakat sedang menurun, jadi tidak tepat rasanya menaikkan pajak pada saat seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, Chusnunia juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi utang UMKM, namun menekankan bahwa kenaikan PPN adalah langkah yang tidak sejalan dengan upaya tersebut. Ia mendesak agar pemerintah melakukan kajian mendalam tentang dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian masyarakat, terutama pada kelas menengah yang merupakan kelompok yang paling terdampak.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mengedepankan kepentingan masyarakat kelas menengah dalam membuat kebijakan fiskal. Kenaikan PPN ini tidak hanya berdampak pada kenaikan harga barang, tetapi juga pada tekanan tambahan terhadap anggaran keluarga, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat konsumsi dan investasi di sektor riil.

Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang harus dipertimbangkan secara seksama oleh pemerintah. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, dampaknya terhadap daya beli masyarakat kelas menengah harus menjadi pertimbangan utama. Jika tidak, maka kebijakan ini berpotensi untuk memperburuk kondisi ekonomi domestik dan memperlebar kesenjangan antara kelas-kelas sosial di Indonesia.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *