Polres Tangsel Ungkap Situs Judi Online “Djarum Toto” dengan 28 Ribu Pengikut, Tujuh Tersangka Ditangkap

Web Fakta – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sebuah situs judi online bernama ‘Djarum Toto’ (Judol) yang telah menarik perhatian sekitar 28 ribu member. Pengungkapan ini menunjukkan betapa luasnya jaringan perjudian online yang meresahkan masyarakat. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan bahwa situs ini menarik banyak orang dengan berbagai tawaran promosi menggiurkan dan janji kemenangan besar.

Situs judi ini dijalankan dengan memanfaatkan promosi dan hadiah-hadiah menarik yang mengundang masyarakat untuk terlibat dalam perjudian online, yang seringkali dijadikan sebagai harapan untuk memperoleh keuntungan besar. Dalam pengoperasiannya, situs ‘Djarum Toto’ menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan yang tampaknya mudah didapatkan, meskipun pada kenyataannya perjudian ini membawa dampak buruk bagi banyak individu.

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Puri Mantion, Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 November 2024. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap tujuh orang yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online ini. Tersangka yang ditangkap antara lain NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK.

Menurut keterangan pihak kepolisian, situs ini sudah beroperasi selama lebih dari tiga tahun, dengan keuntungan yang sangat besar. Salah satu tersangka yang berperan sebagai pemimpin mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh pada bulan September dan Oktober 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 hingga Rp2 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan betapa besar dampak finansial dari operasional situs judi online tersebut, yang jelas merugikan banyak orang yang terjerat dalam perjudian ilegal ini.

Selain itu, Polres Tangsel juga mengungkap bahwa situs ‘Djarum Toto’ merupakan bagian dari jaringan internasional yang diduga terhubung dengan aktivitas perjudian di Kamboja. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam perjudian online ilegal, yang sudah mencakup beberapa negara. Situs-situs seperti ini memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan akses bagi para pemain di berbagai belahan dunia.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi online tersebut, termasuk perangkat handphone, laptop, CPU, dan keyboard. Penyidik juga tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka.

Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, para tersangka menghadapi konsekuensi yang berat atas keterlibatannya dalam kegiatan ilegal ini.

Pengungkapan kasus judi online ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal yang semakin marak di Indonesia. Situs judi online seperti ‘Djarum Toto’ tidak hanya merugikan pemain, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku perjudian online demi mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat luas.

 

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *