Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia ke Sulawesi

Web Fakta – Kerja sama antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan beberapa kantor wilayah, termasuk Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), serta Bea Cukai Pantoloan dan Nunukan, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu). Operasi ini dilakukan pada Senin (18/11) dengan menyita barang bukti sebanyak 19.846,43 gram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial H, N, dan I.

Pengungkapan di Teluk Palu

Proses penangkapan bermula pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA, ketika tim Bea Cukai mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Sri Lestari Pujiastuti, menjelaskan bahwa dua unit kapal patroli Bea Cukai segera dikerahkan untuk mengejar kapal tersebut. Setelah dipaksa menuju bibir pantai, kapal pelaku kandas, dan mereka melarikan diri ke hutan di sekitar area Teluk Palu.

Tim gabungan terus melakukan pencarian hingga akhirnya, pada pukul 05.00 WITA keesokan harinya, mereka berhasil menemukan dua tersangka berinisial H dan N. Kedua pelaku kedapatan membawa jeriken yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 19.846,43 gram.

Penangkapan Penerima Barang

Selain menangkap dua pelaku di lokasi, tim juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial I, yang diduga sebagai penerima barang. Namun, hingga kini, pihak Bea Cukai dan BNN masih melakukan pengejaran terhadap seorang penerima barang lainnya yang berinisial A.

“Seluruh barang bukti, termasuk kapal pengangkut, alat komunikasi, dan para tersangka telah kami serahkan ke BNN untuk proses lebih lanjut,” ungkap Sri.

Pelanggaran Undang-Undang Narkotika

Kasus ini telah ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman berat atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan barang terlarang tersebut.

Sinergi Bea Cukai dan BNN dalam Penegakan Hukum

Sri Lestari Pujiastuti menegaskan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari barang-barang terlarang.

“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Tugas kami sebagai pelindung masyarakat akan terus kami jalankan dengan sepenuh hati,” kata Sri.

Komitmen Melindungi Masyarakat

Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus menghantui masyarakat. Melalui pengawasan ketat dan kerja sama lintas lembaga, Indonesia berharap dapat memberantas penyelundupan narkotika yang kerap memanfaatkan jalur laut dan pelabuhan sebagai pintu masuk.

Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya peran aktif semua pihak dalam mendukung pemberantasan narkotika. Keberhasilan ini bukan hanya kemenangan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan masa depan bebas dari pengaruh negatif barang haram.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *