ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas Dugaan Kejahatan Perang

Web Fakta – Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai “terobosan bersejarah” dalam upaya menegakkan keadilan. Surat perintah ini terkait dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik di Jalur Gaza, yang terjadi setelah serangan roket besar-besaran dari Hamas ke wilayah Israel pada Oktober 2023.

Dalam pernyataan resminya, Callamard mengatakan bahwa keputusan ICC ini harus menjadi langkah awal menuju berakhirnya impunitas yang telah berlangsung lama, terutama di tengah krisis hak asasi manusia yang sedang berlangsung di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina. “Surat perintah penangkapan saat ini merupakan sebuah terobosan bersejarah bagi keadilan dan harus menjadi tanda awal berakhirnya impunitas yang berkelanjutan dan meluas di puncak krisis hak asasi manusia di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina,” ungkap Callamard.

Keputusan ICC pada Kamis (21/11) itu mengikuti permohonan yang diajukan pada 20 Mei oleh Jaksa ICC, Karim Khan, yang juga menyebutkan kemungkinan penangkapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Israel serta para pemimpin Hamas. Langkah ini bertujuan untuk menangani dugaan kejahatan perang yang terjadi selama serangan besar-besaran di Gaza setelah serangan yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023. Serangan ini menyebabkan lebih dari 1.200 orang tewas di Israel dan memicu respons militer besar-besaran oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF), yang meluncurkan Operasi Pedang Besi di Gaza.

Balasan dari Israel atas surat perintah penangkapan ini datang dengan tuduhan keras terhadap ICC, yang dianggap oleh kantor Netanyahu telah mengisolasi Israel dan memberikan dukungan pada terorisme. Israel juga menyatakan bahwa penuntutan ini berusaha melemahkan hak mereka untuk mempertahankan diri di tengah serangan yang mereka hadapi.

Operasi Pedang Besi yang diluncurkan oleh IDF sebagai balasan atas serangan tersebut menyebabkan penghancuran yang meluas di Gaza, dengan lebih dari 44.000 orang dilaporkan tewas akibat serangan udara Israel. Serangan ini turut memicu protes internasional terkait dengan dampak humaniter yang ditimbulkan, khususnya dalam hal korban jiwa yang mayoritas berasal dari kalangan warga sipil Palestina.

Keputusan ICC ini merupakan perkembangan signifikan dalam konteks hukum internasional, di mana untuk pertama kalinya beberapa pejabat Israel dihadapkan pada kemungkinan penuntutan atas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia. Selain Netanyahu dan Gallant, permohonan penangkapan juga diajukan terhadap beberapa pemimpin Hamas, yang juga diduga terlibat dalam serangan terhadap warga sipil dan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa yang signifikan.

Di tengah ketegangan ini, ICC menjadi sorotan dunia internasional, dengan berbagai negara memantau perkembangan kasus ini. Organisasi seperti Amnesty International menilai bahwa surat perintah ini akan menambah tekanan pada Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya di Gaza. Sementara itu, Israel berpegang pada klaim bahwa tindakan militernya adalah bagian dari upaya untuk membela diri dari ancaman yang dianggap eksistensial terhadap negara mereka.

Dengan adanya surat perintah penangkapan ini, dunia kini menyaksikan satu babak baru dalam upaya penegakan hukum internasional, yang dapat menjadi penentu bagi masa depan penyelesaian konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *