Jumlah Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Oknum Komdigi Bertambah Jadi 23 Orang

Web FaktaKasus judi daring yang menyeret sejumlah oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang. Hingga kini, total tersangka telah mencapai 23 orang setelah penangkapan seorang buronan berinisial A alias M di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (17/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (19/11), menjelaskan bahwa tersangka A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pukul 03.00 WIB. “A alias M berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya kami untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Ade.

Peran Tersangka dalam Operasional Judi Online

Ade Ary mengungkapkan bahwa A alias M memiliki peran signifikan dalam operasi jaringan judi online ini. Bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya ditangkap, yakni A dan AK, mereka bertanggung jawab atas pengelolaan teknis dan operasional.

“Tugas utama mereka adalah mengumpulkan situs judi daring, memverifikasi setoran uang, memastikan situs tidak diblokir, dan menjalankan operasional jaringan ini,” ungkap Ade Ary. Peran mereka ini menjadi kunci dalam mengungkap alur operasional kejahatan yang melibatkan ribuan situs judi.

Progres Penyidikan dan Penambahan Tersangka

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk bandar, operator, dan oknum internal Komdigi, dapat diungkap. Sebelumnya, 22 tersangka telah ditetapkan terkait kasus ini, termasuk beberapa yang ditangkap dalam operasi terbaru.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputa, menyebutkan bahwa pada Sabtu (16/11), pihaknya menangkap tiga buronan lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial B, BK, dan HF diamankan dalam operasi penegakan hukum intensif.

“Ketiga tersangka ini berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka bertugas memastikan situs tersebut tetap aktif dan tidak terblokir oleh sistem Komdigi,” jelas Wira.

Barang Bukti yang Disita

Penangkapan terbaru ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp600 juta. Barang bukti ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana dan operasi kejahatan tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menyisir jaringan yang terlibat dalam kasus ini, baik dari sisi teknis, finansial, maupun pelibatan oknum institusi terkait. Ade Ary menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengungkap tuntas kasus judi daring yang semakin marak dan melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertugas memberantas kejahatan digital.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum pegawai pemerintah yang diduga memanfaatkan akses dan kewenangannya untuk mendukung operasi ilegal. Penyidikan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam membersihkan praktik-praktik serupa serta mencegah tindakan pelanggaran hukum lainnya di masa mendatang.

Dengan perkembangan terbaru, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat kepolisian dan lembaga terkait. Penangkapan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kompleksitas kejahatan digital yang terus berkembang.

Direkomendasikan

Tentang Blog: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *