KY Siapkan Laporan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Bebas Penambangan Ilegal

0

Web Fakta – Komisi Yudisial (KY) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terkait dengan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam kasus penambangan ilegal. Dalam kesempatan yang berlangsung pada Kamis, Mukti Fajar Nur Dewata, anggota dan juru bicara KY, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mukti menyatakan bahwa kasus ini memang telah menarik perhatian publik, terutama karena keputusan bebas yang diambil dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, publik berhak untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim, asalkan laporan tersebut disertai dengan bukti yang cukup. Dengan begitu, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Mukti, KY akan memberikan perhatian khusus pada kasus yang memicu reaksi masyarakat, serta melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang ada. Hal ini bertujuan agar proses peradilan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diharapkan oleh publik. Ia juga menegaskan bahwa laporan yang masuk akan diperiksa dengan seksama untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang memutus perkara tersebut.

Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus penambangan tanpa izin memang menjadi sorotan publik. Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membebaskan Yu Hao (49), warga negara asing asal Tiongkok yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Terdakwa, yang merupakan pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Amar putusan yang dibacakan pada 13 Januari 2024 tersebut menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum. Dengan keputusan ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Putusan bebas ini sekaligus membatalkan putusan yang lebih ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang, meskipun tuntutan jaksa penuntut umum lebih berat, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin pada periode Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan ilegal tersebut dituding merugikan negara dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan hilangnya cadangan emas sebanyak 774 kilogram dan perak sebanyak 937 kilogram.

Kasus ini menjadi lebih kontroversial karena melibatkan seorang warga negara asing dan menimbulkan pertanyaan terkait dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan. Masyarakat kini menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Komisi Yudisial untuk memastikan bahwa pelaksanaan peradilan tetap berjalan adil, serta tidak mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Komisi Yudisial sendiri berharap agar semua laporan yang masuk dapat dilaksanakan dengan tepat, mengingat pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan Indonesia. Seiring dengan perkembangan kasus ini, KY akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat untuk investigasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *