Web Fakta – Polda Aceh melalui Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menjemput seorang remaja berusia 14 tahun yang berasal dari Aceh Barat. Remaja tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, korban dijemput pada Jumat (3/1) di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penjemputan tersebut dilakukan dengan dukungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh. Setelah dijemput, korban langsung diterbangkan kembali ke Aceh dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (4/1). Setibanya di bandara, korban disambut oleh pihak imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ade Harianto menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari korban untuk mendalami penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang. Kasus ini pun telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, yang turut mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Penjemputan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa korban. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh untuk memberikan perlindungan yang lebih lanjut,” kata Ade Harianto.
Kasus ini mengingatkan kembali kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya perdagangan orang, terutama yang menyasar anak-anak dengan janji gaji besar di luar negeri. Polda Aceh menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap anak-anak agar mereka tidak jatuh dalam jeratan perdagangan orang yang marak terjadi di beberapa negara, termasuk Malaysia.
Ade Harianto juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kedutaan Besar RI di Malaysia yang telah memberikan bantuan penuh dalam proses pemulangan korban. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan informasi dan mendukung proses penjemputan korban di Malaysia dan Aceh.
“Bantuan dan dukungan dari berbagai pihak sangat berarti dalam menangani kasus ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan keamanan anak-anak kita,” ujarnya.
Tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, menjadi masalah serius yang harus mendapat perhatian khusus. Kasus ini pun menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antar lembaga dan masyarakat untuk memberantas perdagangan orang dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi.